MATERI PENGYAAN BAB IV TENTANG PEREKONOMIAN ISLAM
Dalam bidang muamalah ( aspek interaksi sesama manusia ), Islam tidak mengaturnya secara rinci , karena kehidupan manusia itu akan selalu berubah dan bergerak menuju kesempurnaan sampai bumi ini lenyap . Karena itu bentuk bentuk hubungan social politik , ekonomi maupun kebudayaan , manusia diperintahkan untuk mengaturnya sendiri sepanjang tidak keluar dari prinsip prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh Islam .
Hal ini berbeda dengan aspek ibadah ( yang menyangkut hubungan antara sesama manusia dan Alloh ) seperti sholat, puasa , haji ,dsb. Alloh dan Rosulnya yang menciptakan nama dan aturannya . Manusia tidak berhak membuat aturan sendiri dan tinggal melaksanakan aturan yang dibuat oleh Alloh dan Rosulnya.
Dalam hal ini kita bisa menengok sejarah social bangsa arab Pada masa Nabi Muhammad SAW Dimana beliau tidak menghapus begitu saja transaksi yang sudah baik yang sudah diterapkan masyarakat arab dalam kehidupan se hari hari dan Nabi hanya mengkoreksi dan membatalkan transaksi transaksi yang bertentangan dengan prinsip prinsip Islam
Bentuk bentuk transaksi yang pada waktu itu dilaksanakan ummat Islam dizaman Nabi dalam kesehariannya misalnya , Qirod, Muzaro’ah, Mukhobaroh, mudzarobah,dsb. Bentuk bentuk ini hanya digunakan sebagai acuan untuk menciptakan transaksi transaksi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman namun tidak menyimpang dengan rambu rambu yang telah ditetapkan oleh syarak.
Adapun prinsip prinsip dasar yang harus dilaksanakan dalam bertransaksi dengan sesama manusia a.l
Tidak saling mendzolimi
Tidak saling merugikan
Tidak melakukan transaksi yang bersifat spikulasi naïf ( judi )
Tidak melakuakn renten
Jadi bentuk bentuk transaksi yang ada saat ini mis. Asuransi, pembelian dengan menggunakan kartu kredit , pembayaran dan pembelian lewat ATM, jual beli saham, apakah model transaksi itu produk barat atau produk siapasaja , kita tidakbisa mengklim tentang halal atau haramnya, harus kita kaji terlebih dahulu apakah didalamnya ada bentuk bentuk transaksi yang menyimpang dari rambu rmbu yang telah ditetapkan oleh Islsm.
Hal ini berbeda dengan aspek ibadah ( yang menyangkut hubungan antara sesama manusia dan Alloh ) seperti sholat, puasa , haji ,dsb. Alloh dan Rosulnya yang menciptakan nama dan aturannya . Manusia tidak berhak membuat aturan sendiri dan tinggal melaksanakan aturan yang dibuat oleh Alloh dan Rosulnya.
Dalam hal ini kita bisa menengok sejarah social bangsa arab Pada masa Nabi Muhammad SAW Dimana beliau tidak menghapus begitu saja transaksi yang sudah baik yang sudah diterapkan masyarakat arab dalam kehidupan se hari hari dan Nabi hanya mengkoreksi dan membatalkan transaksi transaksi yang bertentangan dengan prinsip prinsip Islam
Bentuk bentuk transaksi yang pada waktu itu dilaksanakan ummat Islam dizaman Nabi dalam kesehariannya misalnya , Qirod, Muzaro’ah, Mukhobaroh, mudzarobah,dsb. Bentuk bentuk ini hanya digunakan sebagai acuan untuk menciptakan transaksi transaksi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman namun tidak menyimpang dengan rambu rambu yang telah ditetapkan oleh syarak.
Adapun prinsip prinsip dasar yang harus dilaksanakan dalam bertransaksi dengan sesama manusia a.l
Tidak saling mendzolimi
Tidak saling merugikan
Tidak melakukan transaksi yang bersifat spikulasi naïf ( judi )
Tidak melakuakn renten
Jadi bentuk bentuk transaksi yang ada saat ini mis. Asuransi, pembelian dengan menggunakan kartu kredit , pembayaran dan pembelian lewat ATM, jual beli saham, apakah model transaksi itu produk barat atau produk siapasaja , kita tidakbisa mengklim tentang halal atau haramnya, harus kita kaji terlebih dahulu apakah didalamnya ada bentuk bentuk transaksi yang menyimpang dari rambu rmbu yang telah ditetapkan oleh Islsm.
0 komentar:
Posting Komentar